Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
