Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengemasan unit-unit kompetensi ke dalam KKNI yang masih dalam proses penetapan Menteri tetap dilanjutkan sampai batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pengemasan unit-unit kompetensi ke dalam KKNI yang telah ditetapkan Menteri disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
