Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi pada KKNI dapat disandingkan dan/atau disetarakan dengan kerangka kualifikasi negara lain dalam rangka perjanjian dan/atau kesepakatan saling pengakuan kualifikasi kompetensi.
(2) Penyandingan dan/atau penyetaraan jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral dengan prinsip dan orientasi untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda
