Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal dapat diakui kesetaraannya dengan kompetensi kerja pada suatu jenjang kualifikasi KKNI.
(2) Kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan/pendidikan non formal dan/atau pengalaman kerja diakui kesetaraanya dengan kualifikasi KKNI sesuai dengan jenjangnya.
(3) Penyetaraan kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui uji kompetensi.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
