Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan/pendidikan non formal dan/atau pengalaman kerja dapat diakui kesetaraannya dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Penyetaraan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Menteri yang membidangi pendidikan.
Koreksi Anda
