Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit meliputi: a. rekrutmen dan seleksi; b. sistem karir. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan di masing-masing sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id