Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit meliputi:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. sistem karir.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan di masing-masing sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
