Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjadi acuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
Koreksi Anda
