Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjadi acuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id