Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi kompetensi dapat diselenggarakan bagi lulusan peserta pendidikan, pelatihan dan/atau tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja.
(2) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
