Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi kompetensi dapat diselenggarakan bagi lulusan peserta pendidikan, pelatihan dan/atau tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja. (2) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda