Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
(2) Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
