Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi acuan dalam rangka pengembangan program dan pelaksanaan PBK. (2) Tata cara pelaksanaan PBK di lembaga pelatihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id