Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait.
Koreksi Anda