Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri. (2) Penetapan unit-unit kompetensi dalam suatu jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aturan www.djpp.kemenkumham.go.id pengemasan dan tahapan penyusunan jenjang kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda