Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha disusun berdasarkan fungsi bisnis dan/atau jabatan dari suatu lapangan usaha.
(2) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Koreksi Anda
