Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha disusun berdasarkan fungsi bisnis dan/atau jabatan dari suatu lapangan usaha. (2) Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id