Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha dirumuskan oleh tim perumus KKNI yang dibentuk oleh komite standar. (2) Tim perumus KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dunia usaha/industri atau perwakilan kelompok usaha/industri sejenis.
Koreksi Anda