Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kualifikasi di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha dirumuskan oleh tim perumus KKNI yang dibentuk oleh komite standar.
(2) Tim perumus KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dunia usaha/industri atau perwakilan kelompok usaha/industri sejenis.
Koreksi Anda
