Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penentuan jenjang kualifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penerapan KKNI pada PBK;
c. penerapan KKNI pada sertifikasi kompetensi;
d. pengembangan sumber daya manusia; dan
e. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Koreksi Anda
