Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penentuan jenjang kualifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penerapan KKNI pada PBK; c. penerapan KKNI pada sertifikasi kompetensi; d. pengembangan sumber daya manusia; dan e. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Koreksi Anda