Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha.
Koreksi Anda
