Pasal 7
(1) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Rekomendasi untuk pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Rekomendasi untuk pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.