Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
