Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Lambang yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 tentang Penetapan Hari Jadi dan Lambang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda