Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lambang Kementerian Ketenagakerjaan dapat dipergunakan pada: a. seluruh perangkat media dan cetak mencetak; b. atribut pegawai; c. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan d. kegiatan/aktivitas yang bersifat formal. (2) Lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
Koreksi Anda