Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan; d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai; dan e. memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Koreksi Anda