Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan;
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai; dan
e. memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
