Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
