Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPRT yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda