Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha LPPRT;
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
