Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPPRT dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendataan jumlah LPPRT dan jumlah PRT yang disalurkan; b. penertiban perizinan dan evaluasi kinerja LPPRT; c. pelayanan perizinan LPPRT melalui sistem online yang dapat diakses oleh publik; d. penguatan jejaring pengawasan sampai tingkat lingkungan rukun tetangga dalam rangka pembinaan dan pencegahan terhadap timbulnya kasus kekerasan terhadap PRT; dan e. pemberian sanksi administratif kepada LPPRT yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda