Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPPRT dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendataan jumlah LPPRT dan jumlah PRT yang disalurkan;
b. penertiban perizinan dan evaluasi kinerja LPPRT;
c. pelayanan perizinan LPPRT melalui sistem online yang dapat diakses oleh publik;
d. penguatan jejaring pengawasan sampai tingkat lingkungan rukun tetangga dalam rangka pembinaan dan pencegahan terhadap timbulnya kasus kekerasan terhadap PRT; dan
e. pemberian sanksi administratif kepada LPPRT yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
