Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPRT wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, jumlah dan data PRT yang disalurkan; (2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan, jumlah LPPRT, jumlah dan data PRT di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id