Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPRT dilarang menyalurkan PRT pada pengguna perusahaan atau badan usaha atau badan-badan lainnya yang bukan perseorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id