Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
LPPRT mempunyai kewajiban:
a. menyeleksi calon Pengguna;
b. memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan dapat bekerja dengan baik;
c. memonitor PRT yang telah disalurkan pada Pengguna.
d. mengembalikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam hal PRT tidak bersedia melanjutkan bekerja dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
