Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPRT mempunyai kewajiban: a. menyeleksi calon Pengguna; b. memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan dapat bekerja dengan baik; c. memonitor PRT yang telah disalurkan pada Pengguna. d. mengembalikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam hal PRT tidak bersedia melanjutkan bekerja dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda