Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPRT dilarang memungut imbalan jasa dari PRT. (2) LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari Pengguna. (3) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan Pengguna.
Koreksi Anda