Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) LPPRT dilarang memungut imbalan jasa dari PRT.
(2) LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari Pengguna.
(3) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan Pengguna.
Koreksi Anda
