Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama badan usaha, alamat, atau penanggung jawab, LPPRT harus mengajukaan permohonan perubahan SIU-LPPRT kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dengan melampirkan:
a. copy SIU-LPPRT yang masih berlaku;
b. akte perubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
c. bukti penyampaian laporan jumlah PRT yang telah disalurkan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
d. rencana kerja LPPRT untuk menyalurkan PRT sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun; dan
e. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri.
Koreksi Anda
