Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama badan usaha, alamat, atau penanggung jawab, LPPRT harus mengajukaan permohonan perubahan SIU-LPPRT kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan melampirkan: a. copy SIU-LPPRT yang masih berlaku; b. akte perubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; c. bukti penyampaian laporan jumlah PRT yang telah disalurkan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; d. rencana kerja LPPRT untuk menyalurkan PRT sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun; dan e. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id