Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan memenuhi syarat maka SIU-LPPRT perpanjangan diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) SIU-LPPRT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhi syarat.
Koreksi Anda