Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan SIU-LPPRT diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
a. copy SIU-LPPRT yang masih berlaku;
b. bukti penyampaian laporan jumlah PRT yang telah disalurkan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. rencana PRT yang akan disalurkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
d. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri.
Koreksi Anda
