Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan SIU-LPPRT diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: a. copy SIU-LPPRT yang masih berlaku; b. bukti penyampaian laporan jumlah PRT yang telah disalurkan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; c. rencana PRT yang akan disalurkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan d. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri.
Koreksi Anda