Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIU-LPPRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlaku SIU-LPPRT. (2) Dalam hal LPPRT tidak memperpanjang SIU-LPPRT, maka LPPRT wajib mengembalikan SIU-LPPRT asli kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id