Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
(3) Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi tidak lengkap, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan permohonan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi.
(4) Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi dinyatakan lengkap, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sudah mengeluarkan SIU-LPPRT dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesai verifikasi.
Koreksi Anda
