Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh SIU-LPPRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPRT harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan: a. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; b. copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa Penyalur PRT; c. copy surat keterangan domisili perusahaan; d. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri; f. bagan struktur organisasi dan personil; dan g. rencana kerja minimal 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda