Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh SIU-LPPRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPRT harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa Penyalur PRT;
c. copy surat keterangan domisili perusahaan;
d. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri;
f. bagan struktur organisasi dan personil; dan
g. rencana kerja minimal 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
