Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pengguna: a. membayar upah sesuai Perjanjian Kerja; b. memberikan makanan dan minuman yang sehat; c. memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT; d. memberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut; e. memberikan tunjangan hari raya sekali dalam setahun; f. memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan; g. mengikutsertakan dalam program jaminan sosial; h. memperlakukan PRT dengan baik; dan i. melaporkan penggunaan jasa PRT kepada Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain.
Koreksi Anda