Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Kewajiban Pengguna:
a. membayar upah sesuai Perjanjian Kerja;
b. memberikan makanan dan minuman yang sehat;
c. memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT;
d. memberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
e. memberikan tunjangan hari raya sekali dalam setahun;
f. memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
g. mengikutsertakan dalam program jaminan sosial;
h. memperlakukan PRT dengan baik; dan
i. melaporkan penggunaan jasa PRT kepada Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain.
Koreksi Anda
