Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Pengguna: a. mempunyai penghasilan yang tetap; b. memiliki tempat tinggal yang layak; dan c. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda