Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
PRT mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kerja;
b. menyelesaikan pekerjaan dengan baik;
c. menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna; dan
d. memberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja.
Koreksi Anda
