Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRT mempunyai kewajiban: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kerja; b. menyelesaikan pekerjaan dengan baik; c. menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna; dan d. memberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja.
Koreksi Anda