Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
PRT mempunyai hak:
a. memperoleh informasi mengenai Pengguna;
b. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
c. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
d. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
e. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
f. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
g. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
h. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
i. berkomunikasi dengan keluarganya.
Koreksi Anda
