Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRT mempunyai hak: a. memperoleh informasi mengenai Pengguna; b. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya; c. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja; d. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat; e. mendapatkan waktu istirahat yang cukup; f. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan; g. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; h. mendapatkan tunjangan hari raya; dan i. berkomunikasi dengan keluarganya.
Koreksi Anda