Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang- kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; dan d. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda