Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang- kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; dan
d. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
