Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan PRT, meliputi: a. memiliki dokumen identitas diri; b. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; dan c. mendapat izin dari suami/isteri bagi PRT yang sudah berkeluarga.
Koreksi Anda