Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Persyaratan PRT, meliputi:
a. memiliki dokumen identitas diri;
b. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; dan
c. mendapat izin dari suami/isteri bagi PRT yang sudah berkeluarga.
Koreksi Anda
