Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT bagi Peserta meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak. (3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. (4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan; c. surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. (6) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Peserta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id