Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. (2) Hak atas Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. (3) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. surat keterangan dokter. (4) Mekanisme penetapan cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id