Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang
mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
(3) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. surat keterangan dokter.
(4) Mekanisme penetapan cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
Koreksi Anda
