Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan: a. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA; b. fotokopi paspor; c. fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda