Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA;
b. fotokopi paspor;
c. fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda
