Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id