Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
(2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Koreksi Anda
