Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
(2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan
c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Koreksi Anda
