Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Koreksi Anda