Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan
c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
(2) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
Koreksi Anda
