Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun. (2) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (3) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; c. Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id