Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
(2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi pada informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan pada menu posting pekerjaan.
Koreksi Anda
