Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja. (2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi pada informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan pada menu posting pekerjaan.
Koreksi Anda