Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKK harus melaksanakan orientasi pra penempatan sebelum Pencari Kerja ditempatkan. (2) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
Koreksi Anda